Jumat, 09 Oktober 2015

Mitos Perkawinan Sedarah


Teruntuk dr Boyke, salam sejahtera. Saya termasuk
pencinta rubrik Konsultasi Seks asuhan dr Boyke. Saya
seorang karyawati swasta bekerja di salah satu
perusahaan di Jakarta. Umur saya 24 tahun, beragama
Islam. Aku punya masalah yang ingin sekali aku tanyakan
kepada dr Boyke.
1. Apakah perkawinan yang masih mempunyai hubungan darah atau
famili secara agama sah dan diperbolehkan?
2. Lantas, bagaimana dengan hasil keturunannya? Apakah kalau sampai
punya anak nanti, anaknya akan cacat?
3. Bagaimana kalau aku menikah dengan saudara dari mama, tepatnya
anak kakak mamaku?

4. Sejauh ini, yang aku tahu, perkawinan yang masih mempunyai hubungan
darah atau keluarga selalu menghasilkan anak cacat. Itu 100% benar
atau tidak, ya dok?
5. Apakah hanya anak pertama yang cacat? Bagaimana dengan anak kedua
dan seterusnya?
Saya mohon dok, tolong dijawab pertanyaan-pertanyaan di
atas. Soalnya saya bingung, dan mas itu sepertinya putus
asa karena istrinya meninggal sewaktu melahirkan anaknya. Jadi,
bagaimana ya dok?Terima kasih atas jawaban dr Boyke.
Ari
Jakarta Utara
Jawab:
1. Kalau pertalian darah itu jauh (bukan saudara kandung atau sepu
puan) perkawinan diperbolehkan.
2. Pada perkawinan yang hubungan darahnya dekat, seringkali penyakitpenyakit
yang diturunkan muncul (misal penyakit talasemia, hermopilia
dan lain-lain).
3. Sebaiknya dihindari menikah dengan saudara yang hubungan darahnya
dekat (masih saudara sepupu). Tapi jika "terpaksa", cobalah konsultasi
dengan ahli genetika.
4. Tidak benar perkawinan yang masih mempunyai hubungan keluarga
akan menghasilkan anak cacat. Biasanya jika perkawinan itu terpaksa
harus dilakukan, konseling genetika diperlukan, untuk menghindari
kemungkinan-kemungkinan penyakit yang diturunkan.
5. Tidak selalu anak pertama hasil perkawinan yang masih mempunyai
hubungan keluarga cacat. Kemungkinan anak cacat itu biasanya
dilihat dari kemungkinan gen yang membawa penyakit keturunan
bertemu, sehingga menghasilkan keturunan yang cacat.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar